GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRI

Pria Selingkuhan Istri Tikam Suami Hingga Tewas di Batam, Ini Kronologis Kejadiannya

×

Pria Selingkuhan Istri Tikam Suami Hingga Tewas di Batam, Ini Kronologis Kejadiannya

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu bersama pelaku penganiayaan di Jalan Samping Bank BRI, Jodoh Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. (Foto : Ist)

BATAM – Seorang pria berinisial H (46) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, Jatanras Polda Kepri, dan Satreskrim Polresta Barelang karena melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial S meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Samping Bank BRI, Jodoh Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan kejadian tersebut dalam konferensi pers. “Pelaku H (46) memiliki hubungan gelap dengan istri korban, dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Batu Ampar, Jatanras Polda Kepri, dan Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Kapolresta, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, Kasi Humas Polresta Barelang IPTU Donald Tambunan, dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar AKP Raden Bimo Dwi Lambang, di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/07/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kronologis kejadian bermula pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, ketika korban S bertengkar dengan istri sirinya, M. Setelah dipukul oleh korban, M menemui pelaku H di kosannya dan menceritakan kejadian tersebut. Mendengar hal itu, H marah dan bersama M menuju lokasi korban di Samping Bank BRI, Sei Jodoh. Cekcok terjadi antara pelaku dan korban, hingga akhirnya H mengambil pisau dari motornya dan menikam korban secara bertubi-tubi.

Korban S mengalami luka tusukan di bagian perut, dada, punggung, dan leher. Masyarakat setempat membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda, namun korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Hasil visum menunjukkan korban mengalami 10 luka tusukan benda tajam.

Pelaku H ditangkap pada hari Rabu, 24 Juli 2024, di Kabupaten Langkat, setelah dikejar selama dua hari oleh tim gabungan. “Penangkapan ini dibantu oleh masyarakat setempat, yang turut serta dalam mengepung pelaku. H ditangkap di Desa Aman Damai dengan bantuan sekitar 30 orang dari dusun tersebut,” ujar Kapolresta Barelang. .

Kapolresta menjelaskan bahwa motif pembunuhan adalah kemarahan pelaku atas pengakuan M yang dipukul oleh korban. Sementara itu, status M saat ini masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan indikasi keterlibatan lebih lanjut.

Pelaku H dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolresta Barelang menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan dan menjaga keamanan di Kota Batam. Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan atau tindak kejahatan kepada pihak berwenang.

“Mari kita bersama-sama menjaga kota kita agar tetap kondusif dan aman,” ajak Kapolresta Barelang. ***

(Wak Dar)

banner 200x200
Facebook Twitter WhatsApp Instagram Telegram