GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Ulang Tahun Berubah Duka, Pemuda Tikam Teman hingga Tewas di Batam

×

Ulang Tahun Berubah Duka, Pemuda Tikam Teman hingga Tewas di Batam

Sebarkan artikel ini
Ulang Tahun Berubah Duka, Pemuda Tikam Teman hingga Tewas di Batam
Pelaku pembunuhan teman sendiri hingga tewas di depan Café Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. (Foto : Ist)

Dua kelompok berselisih di kafe, satu nyawa melayang karena satu tusukan mematikan

BATAM – Niat merayakan ulang tahun justru berakhir petaka. Seorang pemuda berinisial R alias M kini harus berhadapan dengan jerat hukum berat setelah menikam temannya sendiri hingga tewas di depan Café Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Peristiwa berdarah itu terjadi Minggu dini hari (18/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB, namun baru direkonstruksi pada Kamis (31/7/2025) oleh jajaran Polsek Sagulung.

Rekonstruksi kasus tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Anwar Aris, S.H., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Budi Santosa, S.H.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa R telah merencanakan perayaan ulang tahunnya sejak 15 Mei 2025. Ia bahkan membawa sebilah pisau lipat dalam tasnya saat datang ke lokasi acara pada Sabtu malam (17/5/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

Di dalam kafe, tersangka bergabung dengan beberapa kelompok lain, termasuk korban berinisial DPM. Ketegangan mulai muncul menjelang pukul 01.30 WIB, ketika terjadi adu mulut terkait giliran bernyanyi. Perselisihan itu sempat mereda namun kembali memanas di luar kafe.

Saat korban hendak melerai teman yang bertikai, tersangka mencoba mencegahnya dan berkata, “gak apa-apa bang, aman ini.” Namun, korban tetap maju dan menarik tangan tersangka dengan keras.

Merasa terancam, R langsung mengeluarkan pisau lipat dari tas, membuka bilahnya, dan menikam korban satu kali tepat di ulu hati.

Tikaman itu terbukti fatal. Korban tersungkur di kursi depan warung dan meninggal dunia di RS Elisabeth pada pukul 04.00 WIB akibat pendarahan hebat.

Usai kejadian, pelaku kabur ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Sekupang. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari HMA, paman korban.

Kurang dari dua hari kemudian, tersangka berhasil ditangkap pada Senin malam (19/5/2025) pukul 22.00 WIB di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pisau lipat, tas selempang, pakaian milik tersangka dan korban, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Rekonstruksi dilakukan dalam 12 adegan untuk memperjelas jalannya peristiwa.

“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolsek Sagulung, IPTU Husnul Afkar, S.H., M.H melalui Kanit Reskrim IPTU Anwar Aris.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Budi Santosa, menghimbau masyarakat agar bijak dalam menghadapi konflik di tempat umum dan segera melapor jika ada tindak kriminal.

“Gunakan Call Center Polri 110 atau aplikasi ‘Polisi Super Apps’ yang dapat diunduh di Google Play dan App Store,” pesannya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100