GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Tega! Usai Hubungan Badan, Pria di Batam Bunuh PSK karena Tak Bisa Bayar

×

Tega! Usai Hubungan Badan, Pria di Batam Bunuh PSK karena Tak Bisa Bayar

Sebarkan artikel ini
Tega! Usai Hubungan Badan, Pria di Batam Bunuh PSK karena Tak Bisa Bayar
Pelaku pembunuhan di kamar 201 S Kostel Hotel, Sagulung, Batam tengah melakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan. (Foto : Ist)

Korban Tewas Ditikam 19 Kali di Hotel Kawasan Sagulung

BATAM – Seorang pria berinisial MI alias I tega menghabisi nyawa seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial VLA (alm) usai berhubungan badan di kamar hotel kawasan Sagulung, Kota Batam. Aksi keji itu dilakukan lantaran pelaku tidak mampu membayar jasa korban yang hanya sebesar Rp350 ribu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 03.30 WIB di kamar 201 S Kostel Hotel, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung.

Korban mengalami 19 luka tusuk di bagian leher, dada, dan punggung hingga akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dalam konferensi pers dan rekonstruksi yang digelar Kamis (31/7/2025), Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menyebutkan bahwa peristiwa bermula dari pemesanan jasa kencan melalui aplikasi daring.

Setelah pertemuan dan hubungan badan, pelaku tidak sanggup membayar dan langsung menikam korban.

β€œKorban ditikam tiga kali dari belakang, lalu kembali diserang bertubi-tubi hingga total 19 luka tusuk. Ini tindakan keji dan sadis,” jelas Kapolresta.

Korban sempat berteriak dan mencoba melarikan diri, namun kondisinya sudah kritis. Ia ditemukan tergeletak di lorong hotel dan sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal.

Tersangka MI berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polsek Sagulung di lokasi kejadian setelah menerima laporan dari rumah sakit dan saksi mata.

Dalam penyelidikan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan tindakan pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan tindakan kriminal.

β€œGunakan Call Center Polri 110 atau aplikasi Polisi Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store,” ujarnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100