GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

PWI Pusat Resmi Cabut Keanggotaan Enam Wartawan, Ini Alasannya

×

PWI Pusat Resmi Cabut Keanggotaan Enam Wartawan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun bersama Pengurus PWI
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun bersama Pengurus PWI. (Foto : PWI)

JAKARTA Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi memberhentikan penuh keanggotaan enam wartawan, yaitu Ramon Damora, Saibansyah Dardani, Marganas Nainggolan, Denni Risman, Parna Edison Simamarta, dan Tunggul Manurung.

PWI Pusat menilai keenam orang tersebut telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta keputusan-keputusan organisasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor: 305-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota PWI.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Iqbal Irsyad, dinyatakan bahwa terhitung sejak 17 Februari 2025, keenam wartawan tersebut bukan lagi anggota PWI.

Dengan demikian, mereka tidak berhak menggunakan atribut maupun mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakan mereka.

Keputusan pencabutan keanggotaan ini didasarkan pada kewajiban anggota PWI, baik muda maupun biasa, untuk menaati seluruh aturan organisasi.

Selain itu, pencabutan ini juga mengacu pada rekomendasi dari Pengurus PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang disampaikan melalui surat Nomor: 104 PWI-KEPRI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025.

Rekomendasi serupa juga diberikan oleh Bidang Organisasi PWI Pusat melalui Berita Acara Nomor 01 Bidang Organisasi 2025 tanggal 13 Februari 2025, yang kemudian dibahas dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 14 Februari 2025.

Ketua PWI Kepri, Andi Gino, menyatakan pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil oleh PWI Pusat dan telah menerima salinan resmi surat keputusan tersebut.

“Setiap anggota PWI memang harus tunduk pada aturan organisasi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksi yang harus diterima,” tegas Andi.

Sebelumnya, PWI Pusat juga menegaskan bahwa jabatan Ketua PWI Kepulauan Riau (Kepri) tetap dipegang oleh Andi Gino, yang terpilih dalam Konferensi PWI Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2023. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100