TANJUNG PINANG

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Ansar Ahmad Sampaikan Jawaban Pemerintah Mengenai FP4GNPN

×

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Ansar Ahmad Sampaikan Jawaban Pemerintah Mengenai FP4GNPN

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, bersama Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak. (Foto : Ist)

ADVETORIAL PROVINSI KEPRI

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, membacakan Jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN).

Jawaban Pemprov Kepri tersebut disampaikan Gubernur Ansar Ahmad pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang dilaksanakan di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, pada Senin, 18 Maret 2024. Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono, dan Wakil Ketua 3 DPRD Provinsi Kepri, Tengku Afrizal Dahlan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam pembukaan pidatonya, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pandangan dari seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepri yang mendukung penuh penyusunan Rancangan Peraturan Daerah FP4GNPN ini.

“Kita semua menyadari bahwa penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat dapat mengancam kehidupan generasi muda dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bernegara, maka diperlukan upaya terpadu dan kerjasama antar semua pihak dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ucap Ansar.

Menurut Ansar, upaya tersebut dimulai dari deteksi dini dan pencegahan sampai dengan rehabilitasi penyalahguna narkoba, yang salah satunya melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah FP4GNPN.

Ansar Ahmad menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait langkah konkret dalam mengoptimalkan layanan rehabilitasi. Pemprov Kepri, melalui perangkat daerah yang memiliki fungsi rehabilitasi penyalahguna narkoba, akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam meningkatkan layanan rehabilitasi.

“Diantaranya dengan penguatan kelembagaan sampai dengan tingkat desa dan kelurahan, meningkatkan kompetensi rehabilitasi kepada petugas intervensi berbasis masyarakat melalui bimtek, melakukan pembinaan sampai dengan desa/kelurahan melalui agen pemulihan, dan memberikan layanan rehabilitasi berkelanjutan (pemantauan dan pendampingan pemulihan pecandu),” papar Gubernur Ansar.

Lebih lanjut, terkait sanksi yang ditanyakan dalam pandangan tersebut, Gubernur Ansar menjelaskan bahwa pasal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 55 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketentuan tersebut sebagai langkah awal atau pintu masuk dalam upaya penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang dalam hal ini fasilitasi rehabilitasi, dan tidak adanya rumusan sanksi yang berkaitan tersebut hal ini dikarenakan jenis dan besaran sanksi telah diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 128 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Terakhir, terkait pendanaan yang disebutkan dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Nasdem, dalam hal dana tanggung jawab sosial perusahaan/CSR, untuk pengaturannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/CSR.

“Sedangkan dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam RANPERDA ini tidak diatur, karena hal itu dengan sendirinya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkas Gubernur Ansar. ***

(ADVETORIAL PROVINSI KEPRI)

Follow