Sekda Meranti Sambut Baik Perpres No 64 Tahun 2020
– Jumlah Warga Miskin Peserta BPJS Bakal Bertambah.
Sijori Kepri, Meranti — Kabar gembira bagi masyarakat Meranti yang kurang mampu, karena dengan diberlakukannya Perpres No. 64 Tahun 2020, Tentang Penyesuaian Besaran Iuran BPJS berpotensi meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu yang ditanggung Pemda Meranti. Dari sebelumnya berjumlah 13 ribuan jiwa menjadi 24.998 orang.
Artinya terbuka peluang bagi 11 ribuan warga miskin lagi untuk terdaftar dalam BPJS atas tanggungan Pemda Meranti.
Demikian terungkap dalam Teleconfrece Rakor Forum Kemitraan Semester I BPJS Kesehatan Cabang Dumai, dengan Pemerintah Kabupaten Meranti yang dipimpin langsung oleh Sekda Meranti, Bambang Supriyanto SE MM, bertempat diruang Rapat Melati, Kantor Bupati, Rabu, (3/6/2020).
Turut serta dalam Rako tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai drg Hari Wibawa, Kepala Cabang BPJS Meranti, Abdullah, Kepala BKD Meranti, Alizar S.Sos M.Si, Kepala RSUD Meranti dr. Riasari, Ketua IDI Meranti dr. Joko, Kabid Kesehatan dr. Novi, Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH, Sekretaris Dinas Sosial Meranti Rika S.Sos, Sekretaris BPKAD Juli Candra.
Seperti dijelaskan oleh, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, drg Hari Wibawa, saat ini jumlah warga kurang mampu di Meranti yang mendapat manfaat layanan BPJS tanggungan Pemerintah Daerah berjumlah 13 ribu jiwa. Kini seiring diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020, berdampak pada terjadinya pengurangan pembayaran Iuran BPJS oleh Pemda, karena mendapat subsidi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, sehingga dana yang tersedia sebelumnya dapat digunakan untuk penambahan peserta BPJS hingga 2 kali lipat, yakni sebanyak 24.998 orang/jiwa lagi.
“Perpres No. 64 Tahun 2020, merubah besaran Iuran oleh Pemerintah Daerah dari sebelumnya tidak ada sharing menjadi double sharing (pusat dan daerah). Artinya Iuran sebesar Rp 42 ribu/jiwa akan dibantu oleh pusat sebesar Rp 12.500, subsidi Pemerintah Provinsi sebesar Rp 11.500, jadi Pemda hanya membayar Rp 18.000 saja,” jelas Hari.
Terkait ketersediaan jumlah dokter mitra BPJS Kesehatan di Meranti, diakui Hari Wibawa sudah cukup. Bahkan berlebih, jika mengacu pada 1 dokter banding 5.000 pasien peserta BPJS.
Lebih jauh disampaikan Hari, saat ini BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanannya untuk masyarakat salah satunya dengan penggunaan Apilkasi Mobile JKN-Kes. Dimana Peserta BPJS dapat memanfaatkan aplikasi Mobile ini untuk memilih dokter, mendaftar berobat, memilih layanan kesehatan yang dibutuhkan, berbagai informasi layanan, hingga penyampaian keluhan pelayanan BPJS.
Agar aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal. Pihak BPJS berharap kepada Pemda dapat mensosialisasikan layanan ini kepada seluruh peserta BPJS terutama para ASN didaerah. Caranya dengan menginstal aplikasi tersebut di Smartphone.








