Sani Tindak Lanjuti SK 867 Menhut

oleh

– Buat SKB Antara Menhut, KPK dan Pemda

TANJUNGPINANG (SK} — Terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) 867 tahun 2014 merupakan revisi dari SK Menhut 463 tahun 2013 tentang kawasan hutan di Provinsi Kepri akan ditindak lanjuti Gubernur Kepri, H Muhammad Sani dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menhut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pemerintah Daerah (Pemda).

“Dengan terbitnya SK Menhut 867 tersebut, kita akan menindak lanjuti dengan SKB agar nant kuat payung hukumnya. Artinya apa yang diputuskan dalam SK ini, sedikit banyaknya sudah mengakomodir apa yang kita inginkan,” kata Sani, di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Sabtu (11/10).

Disambungnya, keluarnya SK Menhut 867 tersebut berdampak signifikan pada perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai stategis (DPCLS) di wilayah Provinsi Kepri, khususnya pada kondisi eksisting wilayah hutan lindung yang sebelumnya sudah terbangun rumah dan usaha lainnya.

“Dengan keluarnya SK itu, nantinya akan diperkuat dalam payung hukum revisi SK Menhut ini. Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah langsung bisa berjalan seperti mencari investasi yang sebelumnya terkendala. Seperti Kawasan Galang dan Rempang Galang yang memiliki luas sebanyak 13 ribu hektar karena sudah diputihkan dan di luar dari daerah DPCLS. Jika dimanfaatkan akan dapat digunakan untuk berinvestasi,” jelas Sani.

Dikatakan Sani, dengan terbitnya SK 867 tersebut, secara parsial perubahaan SK Menhut ini akan mempermudah pelaksanaan tapal batas wilayah kabupaten/kota dan Provinsi Kepri dalam menyusun Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mulai dari kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.

“Selanjutnya, akan ditindak lanjuti dengan pembahasan secara spesifik dengan Kepala Daerah Tingkat II Walikota dan Bupati,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait belum terakomodirnya usulan Kabupaten Bintan untuk pemutihan sejumlah daerah yang masuk dalam DPCLS Kabupaten Bintan, Sani menjelaskan, banyaknya daerah di Bintan yang masuk kawasan hutan lindung belum disetujui untuk diputihkan berdasarkan SK 867 ini.

“Banyak surat tanah milik masyarakat yang penerbitannya di atas tahun 1986. Sehingga Menteri merasa khawatir. Kalau itu dilakukan, pemutihan akan ada masalah,” jelas Sani.

Masih kata Sani, ke depan hal itu akan tetap diperjuangkan supaya daerah tersebut dapat diputihkan. Atas dasar itu pula ia sangat berharap akan ada perubahan-perubahan nantinya. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan-penambahan lainnya.

“Jadi bukan saya yang ingkar janji. Dan melepaskan pemutihan wilayah DPCLS di Bintan, Lingga dan Tanjungpinang, sama-sama kita usulkan. Akan tetapi Menteri memilik pertimbangan lain,” tutup Sani. (HK/SK-001)

Share and Enjoy !

Shares

No More Posts Available.

No more pages to load.