GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Dari Johor ke Karimun, Begini Modus Penyelundupan Sabu yang Digagalkan Polisi

×

Dari Johor ke Karimun, Begini Modus Penyelundupan Sabu yang Digagalkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti kasus modus penyelundupan sabu Johor Karimun ditunjukkan Polres Karimun.
Barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang diduga berasal dari Johor, Malaysia, saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa, 30 Juni 2026. (Foto : Humas Polres Karimun)

KARIMUN – Jalur pelabuhan internasional diduga dimanfaatkan sebagai pintu masuk penyelundupan sabu dari Johor, Malaysia, ke Kabupaten Karimun. Modus tersebut berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Karimun dalam kasus narkotika yang dipaparkan Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers pada Selasa, 30 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua tersangka berinisial RN dan RO diduga membawa sabu dari Johor menuju Karimun dengan cara melilitkan paket narkotika di tubuh mereka. Setelah tiba melalui pelabuhan internasional, sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sembilan paket sabu dengan berat netto 775,1 gram dan dua paket lainnya seberat 5,27 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita alat hisap, telepon genggam, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk jaringan yang diduga berasal dari luar negeri.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana konvensional. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegas AKBP Yunita Stevani.

Selain mengungkap kasus narkotika tersebut, Polres Karimun juga memaparkan keberhasilan pengungkapan sejumlah tindak pidana lain, yakni pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari pidana penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Karimun menegaskan akan terus memperkuat upaya preventif, preemtif, dan penegakan hukum untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Karimun. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100