GESER UNTUK BACA BERITA
BATAM

Karo Log Polda Kepri Endro Prasetyo Masuki Masa Purna Tugas

×

Karo Log Polda Kepri Endro Prasetyo Masuki Masa Purna Tugas

Sebarkan artikel ini
Karo Log Polda Kepri Endro Prasetyo Masuki Masa Purna Tugas
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menjelaskan, mutasi jabatan merupakan bagian dari implementasi tour of duty dan tour of area yang rutin dilakukan dalam organisasi Polri. (Foto : Humas Polda Kepri)

BATAM – Kombes Pol Endro Prasetyo resmi memasuki masa purna tugas setelah mengakhiri pengabdiannya sebagai Kepala Biro Logistik (Karo Log) Polda Kepulauan Riau. Pergantian jabatan tersebut menjadi bagian dari mutasi yang dilakukan Kapolri terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polri pada Juni 2026.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1336/VI/KEP./2026, ST/1337/VI/KEP./2026, ST/1338/VI/KEP./2026, ST/1339/VI/KEP./2026, ST/1340/VI/KEP./2026, dan ST/1341/VI/KEP./2026 tanggal 25 Juni 2026, Kombes Pol Endro Prasetyo dimutasikan sebagai Pamen Polda Kepri dalam rangka memasuki masa purna tugas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Posisi Karo Log Polda Kepri selanjutnya diisi oleh Kombes Pol Dudus Harley Davidson yang sebelumnya menjabat Kabag Prodok Ro PID Divhumas Polri.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menjelaskan, mutasi jabatan merupakan bagian dari implementasi tour of duty dan tour of area yang rutin dilakukan dalam organisasi Polri sebagai bentuk penyegaran organisasi dan pembinaan karier personel.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan memperkuat regenerasi kepemimpinan serta meningkatkan efektivitas organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Polda Kepri menyampaikan apresiasi kepada Kombes Pol Endro Prasetyo atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas sebagai Karo Log Polda Kepri. Ucapan selamat juga disampaikan kepada pejabat baru yang mendapat amanah untuk melanjutkan tugas di jajaran Polda Kepri.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Kepri mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100