Pada kesempatan itu, sesuai dengan kondisi Pandemi Covid-19, Kepala BPJS Cabang Dumai juga menyinggung mengenai tanggungan layanan BPJS terhadap Pasien Covid-19 dijelaskan Hari. Harus sesuai kriteria, yakni untuk ODP tanpa penyakit penyerta berusia 60 Tahun lebih, sementara untuk ODP dengan penyakit penyerta berusia kurang dari 60 Tahun.
Selain itu dikatakan Hari, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pasien yang meninggal khususnya untuk Pemulangan Jenazah Rp 550.000, Kantong Jenazah Rp 100.000, Peti Jenazah Rp 1.750.000, Plastik Erat Rp 260.000, Desinfektan Rp 200.000, Transport Mobil Jenazah Rp 500.000.
Menyikapi penjelasan Kepala BPJS Cabang Dumai tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto, mengaku sangat menyambut baik pemberlakukan Perpres No. 64 Tahun 2020. Sebab dengan terjadinya pengurangan tanggungan BPJS yang harus dibayar Pemda, dana yang tersedia dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang sebelumnya tidak tertangung. Hal ini sesuai dengan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin dan kurang mampu.
“Peningkatan jumlah peserta BPJS ini akan kami berlakukan segera mohon dukungan dari BPJS Dumai untuk Verifikasi,” ujar Sekda.
Sekda juga mengapresiasi penggunaan aplikasi Mobile JKN-Kes oleh BPJS, agar penggunaan aplikasi ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat. Sekda Bambang mengimbau kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Meranti dapat mengaktifkan aplikasi ini di Smartphone masing-masing sekaligus mensosialisasikanya kepada masyarakat. (Jon/R)








