GESER UNTUK BACA BERITA
BINTANKRIMINAL

Serang Teman Lama Pakai Parang di Bintan, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 8 Tahun Penjara

×

Serang Teman Lama Pakai Parang di Bintan, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, memperlihatkan barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya temannya
Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, memperlihatkan barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya temannya. (Foto : Ist)

BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, pada April 2025 lalu. Pelaku yang diketahui berinisial P (62), menyerang teman lamanya dengan sebilah parang hingga menyebabkan luka serius di bagian wajah.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, serta Kanit 1 Satreskrim Polres Bintan, dan dihadiri sejumlah wartawan dari Bintan dan Tanjung Pinang, Senin (19/5/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam penjelasannya, Kapolres Bintan mengungkapkan bahwa pelaku menyerang korban yang merupakan kawan lamanya hanya karena merasa sakit hati tidak disapa oleh korban selama dua bulan terakhir. Serangan terjadi saat korban tengah santai di depan rumah kontrakannya sambil bermain ponsel, menunggu waktu mandi malam.

β€œPelaku datang dari arah belakang dan langsung mengayunkan parang ke wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka berat,” jelas AKBP Yunita.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang bersama Satreskrim Polres Bintan langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Bintan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 354 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, terlebih dipicu oleh hal-hal sepele. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak main hakim sendiri.

β€œJangan sampai emosi sesaat menghancurkan masa depan. Komunikasi yang baik dan kepala dingin adalah kunci dalam menyelesaikan persoalan,” tutup Kapolres. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100