BINTAN β Polres Bintan kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya dalam waktu berbeda. Kegiatan digelar di Mapolres Bintan, Senin (19/5/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K, Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, Kanit Reskrim Polres Bintan, serta personel Satreskrim Polres Bintan.
Kasus Pertama: Pelaku Curat Gunakan Hasil untuk Berfoya-foya
Dalam kasus pertama, polisi menangkap pelaku berinisial MI (28) atas dugaan pencurian dengan pemberatan di salah satu resort di wilayah Bintan Brzee pada Rabu, 9 April 2025, sekira pukul 05.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak barang-barang milik korban dengan total kerugian mencapai Rp80 juta.
βMotif dari tindakan pelaku adalah untuk kesenangan pribadi atau berfoya-foya,β ujar Kapolres AKBP Yunita.
Kasus ini telah dilaporkan dengan LP Nomor: LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, dan terhadap MI disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus Kedua: Curi Sepeda Motor karena Faktor Ekonomi
Sementara itu, kasus kedua melibatkan dua orang tersangka berinisial R dan FAP, yang melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jalan Gesek Km. 18, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, berdasarkan laporan polisi LP/B/15/V/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tertanggal 16 Mei 2025.
βKedua pelaku melakukan aksinya karena alasan kebutuhan ekonomi,β jelas Kapolres.
Dalam kasus ini, kerugian material diperkirakan mencapai Rp8 juta. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***
















