– Ansar : Sangat Merugikan Masyarakat
BINTAN (SK) – Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 867 tahun 2014 hasil revisi SK Menhut nomor 463 tentang fungsi kawasan hutan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dinilai akan sangat menghambat pertumbuhan investasi serta akan merugikan perkembangan masyarakat di Kabupaten serta Kota yang ada di Kepri, termasuk Kabupaten Bintan, Senin (12/1/2015).
Ketidakjelasan pelepasan kawasan hutan lindung di Bintan ini, menurut Bupati Bintan Ansar Ahmad, akan sangat menghambat pertumbuhan investasi di Bintan serta akan merugikan masyarakat Bintan. Karena, beberapa nilai investasi besar yang akan masuk ke Bintan menjadi tertunda karena adanya SK Menhut 867 tahun 2014 ini.
Untuk itu, Ansar meminta agar SK Menhut yang dinilai akan merugikan iklim investasi di Bintan untuk segera direvisi kembali. Sehingga, nilai investasi puluhan triliun yang akan masuk ke Bintan tidak terkendala.
“Persoalan kawasan hutan lindung memang menjadi masalah, jadi kita masih menunggu revisi SK Menhut 867 itu dari ibu Menteri Kehutanan RI atas usulan kita yang baru,” kata Ansar di Kijang baru-baru ini.
Bupati yang menjabat selama dua periode itu juga menambahkan, persoalan kawasan hutan lindung di Bintan dalam revisi SK Menhut Nomor 867 tahun 2014 memang sangat merugikan masyarakat serta pemerintah, khususnya dalam pengembangan investasi dan pembangunan lainnya. Karena, banyak yang tidak memenuhi rencana sesuai dengan pelaksanaannya.
Nilai investasi yang mencapai puluhan triliun yang terhambat masuk ke Bintan pada tahun 2015 karena adanya SK Menhut 867 tahun 2014, disebutkan Ansar, seperti PT Bintan Alumunia Indonesia (BAI) di Galang Batang yang direncanakan akan berinvestasi sebesar Rp 52 triliun serta Sun Resort di Batu Licin yang berencana akan berinvestasi belasan triliun di Bintan.
Selain itu juga, lanjutnya lagi, bila investasi besar tersebut sudah berjalan di Bintan, tidak menutup kemungkinan akan menyerap ribuan tenaga kerja lokal yang akan dipekerjakan pada kedua perusahaan tersebut. Dengan begitu, secara tidak langsung, akan membantu mengembangkan taraf perekonomian masyarakat khususnya di Bintan.
“Kalau semua itu lepas maka investasi di Bintan akan berjalan, seperti PT BAI dan Sun Resort. Dan kita pun tak bisa berbuat apa-apa kalau sudah bicara banyak masalah lahan untuk investasi. Semoga ini bisa cepat selesai lah,” tutur Ansar.
Disamping itu, dari 30 ribu hektar kawasan hutang lindung, Ansar menjelaskan, sekitar 90 persen merupakan lahan milik masyarakat dan pemukiman. Sedangkan 10 persennya lagi hutan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung itu berada di wilayah pembangunan investasi setelah dilakukan pembebasan oleh pihak pengusaha kepada masyarakat. (HK)