BATAMHEADLINEHUKRIMPOLRI

DUH! Tak Tahan Lihat Tetangga Pakai Daster, Pria di Batam Ini Lakukan Pemerkosaan

×

DUH! Tak Tahan Lihat Tetangga Pakai Daster, Pria di Batam Ini Lakukan Pemerkosaan

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pemerkosaan berinisial AI bersama barang bukti saat diringkus Unit Reskrim Polsek Batam Kota. (Foto : Ist)

BATAM – Tak tahan melihat tetangga memakai Daster, seorang pria di Batam melakukan pemerkosaan di Kos-Kosan, pada Minggu (28/07/2024).

Pelaku berinisial AI (43) melakukan pemerkosaan di Perumahan Anggrek Sari, Kota Batam. Pelaku berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kronologis kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 pukul 22.00 WIB di Kos-Kosan Perumahan Anggrek Sari, Kota Batam, dimana saat itu korban perempuan inisial TD (29) sedang mencuci pakaian di kamar mandi dengan pintu terbuka kemudian datang pelaku berpura-pura mencari orang dan korban merasa kenal dengan yang dicari pelaku.

Pelaku berpura pura numpang ke kamar mandi lalu korban TD (29) menjawab “Air sedang Mati”.

Kemudian korban tetap menyuci pakaian dan ketika korban mau menutup pintu kamar mandi, pelaku mendorong pintu kamar mandi lalu menondongkan sebilah pisau ke arah leher korban sambil menutup mulut korban, dan pelaku menarik korban ke kamar korban dan membaringkan korban ke tempat tidur sambil menodongkan pisau ke arah leher.

Korban ketakutan, sehingga dengan leluasa pelaku membuka pakaian yang korban dan pelaku menindih korban dari atas dan melakukan persetubuhan dengan korban. Dan ketika pelaku sedang memakai baju, korban berlari sambil berteriak minta tolong, lalu pelaku langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.

Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami trauma sakit di bagian kemaluan dan terdapat luka gores di bagian leher akibat gesekan pisau yang pelaku lakukan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota, IPTU Ardiansyah SH dan Panit Reskrim Polsek Kota, IPDA Apendri melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dimana keberadaan pelaku. Dimana pelaku berada di Perumahan Anggrek Sari yang merupakan kediaman pemilik sepeda motor yang digunakan pelaku saat mendatangi rumah korban.

Sehingga pelaku berhasil diamankan, kemudian pelaku menunjukkan pisau yang digunakan ketika melakukan pengancaman kepada korban dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Batam Kota guna diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bilah pisau gagang warna hitam yang gunakan pelaku, 1 helai baju kemeja yang digunakan pelaku, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Freego warna merah yang digunakan pelaku yang ditinggalkan saat melarikan diri, 1 unit HP merk Nokia milik pelaku yang tertinggal di rumah korban saat melarikan diri, 1 buah topi milik pelaku yang tertinggal di rumah korban dan pakaian yang digunakan korban saat terjadi pemerkosaan.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Winarta SH S.IK, mengatakan Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Menurut pengakuannya, pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban memakai daster dan sedang mencuci baju, sehingga membuat pelaku bernafsu.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolsek Batam Kota. ***

(Wak Dar)

banner 200x200
Follow