GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMHUKRIMKEPRI

Pelaku Penggelapan dan Penipuan Mobil Mewah di Perumahan Tropicana Batam Diringkus

×

Pelaku Penggelapan dan Penipuan Mobil Mewah di Perumahan Tropicana Batam Diringkus

Sebarkan artikel ini
Pelaku penggelapan dan penipuan 3 (tiga) Unit mobil mewah di Perumahan Tropicana, Kota Batam, berinisial HS (41), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batam Kota. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — Pelaku penggelapan dan penipuan 3 (tiga) Unit mobil mewah di Perumahan Tropicana, Kota Batam, berinisial HS (41), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batam Kota, Jumat, (26/02/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy, membenarkan telah diamankannya 1 (satu) orang pelaku berinisial HS atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Dimana pelaku berhasil ditangkap di Kota Makassar, Selawesi Selatan, dan telah diamankan di Polsek Batam Kota, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” AKP Restia Octane Guchy, Senin, (01/03/2021).

Kronologis kejadian berawal pada awal tahun 2020, pelaku HS mengajak korban inisial Y (38) untuk bisnis jual beli mobil dan korban Y yang memodali uang untuk pembelian mobil, sedangkan pelaku HS yang akan menjualkan kembali.

“Mulanya korban membeli Mobil Harrier (Saat ini masih daftar pencarian, Red), lalu karena korban percaya, mobil tersebut diserahkan korban kepada pelaku untuk dijual, dan korban langsung menyerahkan surat-surata seperti BPKB, STNK dan kunci mobil Harrier kepada pelaku HS,” kata AKP Restia Octane Guchy, Senin, (01/03/2021).

BACA JUGA :  Mantan Bendahara BUMD Tanjung Pinang Dituntut 1,6 Tahun Penjara, dan Denda Rp 50 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan

Selain itu, korban Y juga membeli Mobil Mini Cooper, yang juga akan dijualkan oleh pelaku, serta korban juga memberikan BPKB, STNK dan kunci mobil Mini Cooper kepada pelaku HS.

Saat mobil Harrier dan Mini Cooper yang ada pada pelaku beserta surat-suratnya, lalu korban menanyakan tentang penjualan kedua mobil tersebut kepada pelaku, akan tetapi pelaku selalu beralasan belum laku. Karena kedua mobil tersebut masih berada sama pelaku, korban masih percaya.

Selain itu, lanjut AKP Restia Octane Guchy, korban juga meminta tolong kepada pelaku untuk menjualkan Mobil HR-V miliknya, akan tetapi saat itu korban hanya memberikan STNK dan kunci Mobil HR-V kepada pelaku.

“Setelah berbulan-bulan ke 3 (tiga) mobil korban berada ditangan pelaku, setiap korban bertanya kepada pelaku tentang penjualan ketiga mobil tersebut, pelaku selalu berdalih dengan dengan banyak alasan,” ujar Restia Octane Guchy.

BACA JUGA :  Waduh! Bermula Cium Bibir dan Leher, Pria Ini Tak Tahan dan Akhirnya ABG Itu di "Genjot"

Kemudian pada bulan Desember 2020, ungkap Restia, pelaku tidak bisa dihubungi. Begitu juga saat korban mencari pelaku ke rumah pelaku, dalam keadaan kosong/ tidak ditempati lagi. Sedangkan ketiga mobil korban tidak tahu keberadaannya. Pelaku juga tidak ada memberikan uang penjualan ketiga mobil korban, apabila mobil korban terlah berhasil dijual pelaku.

“Oleh karena itu, korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota, guna pengusutan lebih lanjut,” imbuhnya.

Menerima laporan korban inisial Y, atas tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan dasar 2 (dua) laporan polisi, anggota Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan. Yang mana awalnya anggota Polsek Batam Kota mendapat informasi, pelaku sudah tidak berada di Batam lagi dan informasi keberadaan pelaku di daerah Tomohon, Sulawesi Utara, akan tetapi tempat tinggal pelaku, seperti selalu berpindah pindah.

Kemudian anggota Reskrim Polsek Batam Kota mendapat informasi lagi, bahwa pelaku berpindah dari kota Tomohon Sulawesi Utara ke Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Lalu anggota Reskrim Polsek Batam Kota melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kota Makassar Sulawesi Selatan, serta berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Polsek Mamajang, Polda Sulawesi Selatan, yang akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Batam Kota, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dan pelaku dibawa ke Batam.

BACA JUGA :  Kota Tanjungpinang Kembali Boyong “PIALA ADIPURA”

Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan berupa, Mobil HR-V BP 1849 JG, Warna silver, Mobil Mini Cooper BP 1 VH, Warna putih. BPKB dan STNK, kunci Mobil HR-V. BPKB dan STNK, kunci Mobil Mini Cooper. Surat Jual Beli Mobil Mini Cooper, Surat Jual Beli Mobil HR-V dan Kwitansi penyerahan uang Mobil Mini Cooper.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Mobil HR-V Rp 280.000.000, Mobil Mini Copper Rp 290.000.000, dan Mobil Harrier masih dalam pencarian,” pungkas Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy. (Wak Dar)