LINGGA (SK) — Sidang penetapan Upah Minimum Kota (UMK), yang digelar Pemerintah Kabupaten Lingga, bersama SP Logam Electronik Metal (LEM) SPSI dan Apindo, Selasa (10/11/2015), kemarin, di Hotel Gapura Singkep, meski sempat diwarnai dengan aksi Walk Out (WO) dari pihak SP LEM SPSI dan Apindo, akhirnya, UMK Lingga diputuskan sebesar Rp 2.201.010.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lingga, H Muslim, mengatakan, kita telah memutuskan UMK, meski pun awalnya berjalan cukup alot, akhirnya dapat diputuskan, dengan UMK sebesar Rp 2.201.010, kita hitung menggunakan PP 38 tahun 2015.
“Meski saat memutuskan UMK tersebut, pihak Apindo dan SP LEM SPSI sempat WO, namun masuk kembali, dan ikut menandatangi berita acaranya,” ujarnya, kepada Sijorikepri, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (11/11/2015).
Justru dengan PP 38 tersebut menguntungkan para buruh, kata Muslim, setelah diputuskan, UMK kita naik sebesar Rp 2.270.010 dan itu berarti mengalami kenaikan UMK 11,5 persen dari Tahun lalu, dan naik 101,16 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Dan angka UMK tersebut tidak boleh dikurang lagi, namun, ditambah boleh, itu pun, jika pihak Apindo setuju,” unggahnya. (SK-Pus)
LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO
(Photo : Puspadinto)