HUKRIMPOLRIRIAU

Warga Kampung Gadang Dibekuk Polres Kampar

×

Warga Kampung Gadang Dibekuk Polres Kampar

Sebarkan artikel ini

Sijori Kepri, Kampar (RIAU) — 1 (satu) orang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial RH alias RI (25), warga Kampung Gadang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, di wilayah Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jumat, (28/05/2021), dini hari.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik bening seberat 1,24 gram, 2 (dua) pak plastik bening, 1 (satu) bong untuk penghisap Sabu beserta sejumlah peralatan lainnya dan 1 (satu) unit HP yang digunakan pelaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Kampar, Polda Riau, AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka, hasilnya positif Methamphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Daren Maysar, Minggu, (30/05/2021).

Kronologis pengungkapan kasus ini berawal pada hari Jumat, (28/05/2021), sekira pukul 00.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terkait peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang.

Dari hasil penyelidikan ini diamankan seorang terduga pengedar saat berada di rumahnya di Dusun I Desa Balam Jaya. Selanjutnya didampingi aparat Desa setempat, dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku ini.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu siap edar seberat 1,24 gram dan sejumlah peralatan penggunaan Sabu. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 (lima) tahun,” tutup Daren Maysar. (PAR)

banner 200x200
Follow