Sijori Kepri, Batam — Awal tahun 2022 di bulan Januari ini, 10 tersangka Narkotika jenis Sabu dan Ganja berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Barelang, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 57,14 gram dan daun Ganja 145,08 gram.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasat Resnarkoba Polreta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, terhitung dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 27 Januari 2022, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika sebanyak 7 (tujuh) perkara, dengan tersangka sebanyak 10 pelaku, terdiri dari pengedar dan pengguna.
“Ini sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan masyarakat dari penggunaan Narkotika. Dan ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua,” kata Kompol Lulik Febyantara, Kamis, (27/01/2022).
Lulik Febyantara juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Kronologis penangkapan tersangka berawal dari TPK pertama, yakni pada tanggal (02/01/2022), Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap Pelaku inisial VK di depan Pom Bensin Bank BCA, Kecamatan Batu Ampar, dengan barang bukti sebanyak 128,7 Gram Narkotika.
Kemudian pada Selasa, (04/01/2022) berhasil menangkap Pelaku dengan inisial TS di simpang lampu merah Kepri Mall dengan Barang Bukti sebanyak 2,5 Gram Narkotika.
Pada Kamis, (06/01/2022), berhasil menangkap Pelaku dengan inisial SMP di kios B1 dengan barang bukti sebanyak 0.47 Gram Narkotika. Kemudian dihari yang sama, juga berhasil menangkap Pelaku dengan inisial HHM di Pasar Baru, dengan barang bukti sebanyak 0.57 Gram Narkotika.
Selanjutnya, pada hari Minggu, (09/01/2022), Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku MR dan RY di Kampung Aceh, Kota Batam, dengan barang bukti sebanyak 42 Gram narkotika.
Lalu dilakukan kembali penyelidikan dan berhasil menangkap 3(tiga) pelaku inisial P, SR, dan JS, di Baloi Persero, dengan barang bukti sebanyak 16,38 Gram Narkotika.
Pada Senin, (24/01/2022), kembali berhasil menangkap pelaku inisal JT di parkiran Hotel Golden Gate, dengan barang bukti sebanyak 11,6 Gram Narkotika.
Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu, mengatakan 10 Pelaku diberbagai TKP bersama barang bukti langsung di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang untuk di proses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.
“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 57,14 Gram Narkotika jenis diduga jenis sabu. Dan Tembakau yang dicampur dengan Narkotika jenis daun Ganja dengan berat 145,08 Gram,” ujar AKP River Hutajulu, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Muhammad Rizqy Saputra, dan Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Barelang, Hendar Giri Pratama.
Atas perbuatannya pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dijerat dengan Pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Untuk penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja, dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Terkait dengan pasal 111 (1), ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 3 Miliar,” ungkap AKP River Hutajulu. (Wak Dar)