SELAT PANJANG – Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba di wilayah Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (17/12/2024), dua pria, RK (16) dan UDW (19), ditangkap atas dugaan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di rumah RK. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Unit II Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, yang kemudian melakukan penyelidikan selama satu minggu.
“Selama penyelidikan, kami memantau aktivitas di lokasi tersebut. Rumah RK sering didatangi orang yang tidak dikenal, diduga untuk melakukan transaksi narkoba,” jelas Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, IPTU Suryawan Fadli.
Pada hari kejadian sekira pukul 19.00 WIB, tim melakukan penyergapan di rumah RK. Saat digerebek, tim mendapati kedua terduga pelaku, RK dan UDW, berada di dalam rumah. Proses penggeledahan dilakukan di bawah pengawasan aparat RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 69 paket sabu dengan berat total sekitar 171 gram, yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, barang bukti lainnya meliputi:
- 2 butir pil ekstasi merk Mahkota Kuning
- 10 butir pil Happy Five
- 3 unit ponsel
- Uang tunai Rp84.000
- 1 unit sepeda motor Scoopy warna hijau
- 4 pack plastik klip bening
Modus Operandi
IPTU Suryawan menjelaskan, kedua tersangka bertugas sebagai kurir dan pengedar sabu, dengan modus menjual paket dalam berbagai ukuran dan harga. Rincian paket yang ditemukan di lokasi adalah:
- 7 paket seharga Rp80.000
- 22 paket seharga Rp100.000
- 11 paket seharga Rp150.000
- 4 paket seharga Rp500.000
- 18 paket seharga Rp2.000.000
- 7 paket seharga Rp4.000.000
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti. Mereka disangkakan melanggar:
- Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Jo UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak (untuk RK yang masih di bawah umur).
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan asal barang haram tersebut,” ungkap IPTU Suryawan.
Pengungkapan ini merupakan salah satu bukti komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat dalam memberikan informasi guna memberantas narkoba yang merusak generasi muda. ***