BINTANHUKRIMPOLRI

Kapolres Bintan Ungkap Kronologis Penangkapan Nelayan Pembawa Sabu di Tanjung Uban

×

Kapolres Bintan Ungkap Kronologis Penangkapan Nelayan Pembawa Sabu di Tanjung Uban

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo bersama Danlanal Bintan, Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto dan nelayan berinisial F yang membawa narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram. (Foto : Ist)

BINTAN – Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo S.IK MM, mengungkap kronologis penangkapan seorang nelayan berinisial F (73) yang membawa narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Bintan dan TNI AL dari Lanal Bintan.

“Tersangka F (73) ditangkap oleh Lanal Bintan pada Kamis (27/6/2024) di perairan Sakera Tanjung Uban,” jelas Kapolres Bintan saat konferensi pers di Mako Polres Bintan pada Kamis (11/7/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penangkapan berawal dari aksi kejar-kejaran antara tim Lanal Bintan dan tersangka F. Dalam pengejaran tersebut, tim melihat tersangka membuang sesuatu dari perahunya. Setelah diamankan, tersangka disuruh mengambil kembali barang yang dibuang, yang ternyata adalah 1 paket besar sabu yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam jaring ikan.

“Selain narkoba jenis sabu, juga ditemukan 1 buah batu, 1 unit handphone, dan lampu senter kepala yang telah dibuang oleh tersangka,” tambah Kapolres.

Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Mako Lanal Bintan dan diserahkan kepada Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap barang bukti menunjukkan adanya 1 paket besar sabu seberat bruto 749,99 gram, 1 paket kecil sabu seberat bruto 1,02 gram, serta 3 butir pil ekstasi biru dan 3 butir pil ekstasi merah merk S.

“Dari seluruh barang bukti tersangka F, berat keseluruhan adalah 749,99 gram, dan yang dimusnahkan seberat 702,32 gram, sisanya sebagai sampel untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri,” terang Kapolres.

Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut diambilnya di Tanjung Blau, negeri jiran, atas suruhan temannya berinisial A. Ia berangkat sendiri menggunakan perahu ke Tanjung Blau dan bertemu dengan saudara A yang memberikan titipan untuk dibawa ke Pulau Karas, Kepri. Tersangka mengakui baru pertama kali melakukan hal ini dan dijanjikan upah sebesar Rp 35 juta.

“Saat ini, tersangka masih disidik oleh Satuan Narkoba Polres Bintan karena telah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan pasal 124 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Riky Iswoyo.

Polres Bintan masih mencari saudara A yang telah menyuruh tersangka F membawa sabu ke Pulau Karas dan telah memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bintan didampingi oleh Danlanal Bintan, Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto SE MM, Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, Kejari Bintan, dan penasihat hukum tersangka. ***

(MU)

banner 200x200
Follow