SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, melaksanakan Nikah Massal yang diikuti 14 pasangan, di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, Jum’at, (28/04/2017).
Pada Nikah Massal itu, para pasangan nikah gratis itu diarak dari halaman Hotel Bintan Plaza menuju Ballroom, yang diikuti oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, beserta Istri, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Ali Hisyam, serta jajaran Kepala OPD.
Dalam sambutannya, Lis, mengatakan, nikah massal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat, terutama membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah yang diakui oleh Negara secara hukum.
Dan pasangan nikah massal ini, tutur Lis, ada yang telah melangsungkan pernikahan dibawah tangan atau nikah sirih, ada pula yang ingin menikah tetapi tidak mempunyai biaya.
“Karena itu, Pemko setiap tahunnya melaksanakan program ini untuk membantu masyarakatnya, supaya pernikahan mereka diakui Negara. Dengan demikian, pasangan suami istri dan anak-anaknya bisa tercatat secara hukum yang sah, termasuk memudahkan pembagian harta waris,” ucap Lis.
Untuk itu, Lis menghimbau kepada RT dan RW, kalau masih ada masyarakatnya yang belum melangsungkan pernikahan yang belum memegang buku nikah Kemenag, agar bisa melaporkan ke Lurah, sehingga warga tersebut bisa terpenuhi hak-hak dan kewajibannya, khususnya bagi anak-anaknya kelak yang akan menempuh pendidikan yang lebih tinggi dan bekerja.
“Selamat bapak/ibu sudah disahkan menjadi suami dan istri. Semoga, kehidupan rumah tangganya langgeng hingga anak cucu, dan menjadi keluarga samawa. Jalani hidup dengan baik, karena ini merupakan bagian sejarah kehidupan bapak/ibu. Sekali lagi selamat, mudah-mudahan apa yang dilakukan pemerintah, bermanfaat bagi bapak/ibu,” ujar Lis.
Sebelumnya, Kepala DP3APM, Dr. H. Ahmad Yani, MM, M. Kes, menjelaskan bahwa, permintaan pasangan serumah yang belum memiliki buku nikah di kelurahan-kelurahan dimulai pada Februari sampai 10 Maret 2017. Hasilnya, dari 25 pasang yang mendaftar, terdapat 14 pasangan yang lolos verifikasi dan menjadi peserta nikah massal.
“Untuk 6 pasang peserta nikah massal telah dinikahkan di KUA Kota, dan 1 pasang di KUA Tanjungpinang Barat. Setelah berkoordinasi dengan KUA mengenai hasil verifikasi, nikah isbat menunggu jadwal dari kantor KUA. Dan hari ini, kita langsungkan pelaksanaan nikah massal bagi peserta yang lolos verifikasi,” terangnya. (SK-DY/R)