TANJUNGPINANG – Proses relokasi pedagang dan pelaku UMKM dari kawasan Tepi Laut mulai memasuki tahap pelaksanaan. Pemerintah Kota Tanjungpinang membuka pendaftaran sekaligus pendataan bagi pedagang yang akan direlokasi mulai Senin, 8 Juni 2026, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tanjungpinang.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dalam pertemuan bersama perwakilan pedagang Tepi Laut, Sabtu, 6 Juni 2026.
Langkah itu menjadi bagian dari persiapan relokasi sementara yang dilakukan menyusul rencana penataan Taman Gurindam 12 oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Selama proses pembangunan berlangsung, para pedagang akan dipindahkan ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Lis mengatakan pendaftaran dan pendataan diperlukan untuk memastikan proses relokasi berjalan tertib. Selain itu, pemerintah juga membutuhkan data terbaru mengenai jumlah pedagang yang akan menempati lokasi relokasi.
“Pendaftaran, sekaligus pendataan mulai dilaksanakan hari Senin (8/6) di Mal Pelayanan Publik,” kata Lis.
Pendataan dilakukan karena jumlah pelaku UMKM yang saat ini tercatat berjualan di kawasan Tepi Laut mencapai sekitar 249 orang. Angka tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan pendataan sebelumnya yang hanya mencatat sekitar 149 pedagang.
Melalui proses verifikasi ulang, pemerintah ingin memastikan data pedagang yang benar-benar aktif berjualan dan berhak mendapatkan tempat di lokasi relokasi.
Selain mendata jumlah pedagang, pemerintah juga akan melakukan identifikasi dan pengelompokan jenis usaha yang dijalankan para pelaku UMKM. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam pengaturan penempatan di lokasi relokasi.
Lokasi yang disiapkan pemerintah untuk menampung pedagang sementara berada di Anjung Cahaya dan Melayu Square. Kedua kawasan itu akan digunakan selama proses penataan dan peningkatan kapasitas Taman Gurindam 12 berlangsung.
Karena daya tampung lokasi relokasi terbatas, pemerintah menetapkan sejumlah aturan dalam proses pendataan. Salah satunya, satu pelaku UMKM hanya diperbolehkan memiliki satu gerobak atau sarana usaha lainnya.
Tak hanya itu, penempatan pedagang nantinya juga akan dilakukan melalui sistem undian. Mekanisme tersebut diterapkan untuk menghindari konflik kepentingan dan perebutan lokasi yang dianggap lebih strategis.
“Mengingat keterbatasan daya tampung Anjung Cahaya dan Melayu Square sebagai tempat relokasi pelaku UMKM, pemerintah akan melakukan pendataan kembali,” ujar Lis.
Relokasi sementara dilakukan untuk mendukung kelancaran pekerjaan penataan Taman Gurindam 12. Kawasan tersebut nantinya membutuhkan ruang yang cukup luas untuk mobilisasi alat berat dan material pembangunan.
Dalam pertemuan bersama wali kota, para pedagang pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap relokasi tersebut. Mereka sepakat berpindah sementara selama proyek berlangsung dan meminta proses penempatan dilakukan secara adil.
Lis juga mengingatkan agar pedagang tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pemerintah memastikan seluruh pedagang akan direlokasi ke lokasi yang telah disepakati bersama.
Dengan dibukanya pendaftaran pada 8 Juni 2026, proses relokasi UMKM Tepi Laut resmi memasuki tahap pendataan. Pemerintah berharap seluruh pedagang dapat mengikuti proses tersebut agar penataan Taman Gurindam 12 dapat berjalan lancar tanpa mengganggu keberlangsungan usaha masyarakat. ***














