BATAMHUKRIMKEPRI

2 Pelaku Tindak Pidana PMI Ditangkap Polsek KKP Polresta Barelang

×

2 Pelaku Tindak Pidana PMI Ditangkap Polsek KKP Polresta Barelang

Sebarkan artikel ini
2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan inisial SS (41) dan TT (51), ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (Polsek KKP) Polresta Barelang. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — 2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan inisial SS (41) dan TT (51), ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (Polsek KKP) Polresta Barelang, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang, IPTU Muhammad Hazaquan, saat mengantarkan korban inisial SN (36) ke Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa, (02/02/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Budi Hartono, membenarkan adanya pelaku tindak pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Dimana konsistennya kita terhadap kejahatan people smuggling merupakan perhatian utama kami di Polsek KKP ini, agar tidak ada lagi korban PMI, yang karena ilegal dan terkatung-katung di negeri orang lain,” kata AKP Budi Hartono.

Pada Kasus ini, SN korban yang ingin bekerja di Singapore diantar oleh pelaku TT (51). Dicek kelengkapan surat-suratnya, diduga ilegal. Akhirnya kedua pelaku tersebut kita amankan di Mapolsek KKP, untuk diambil keterangan dan lanjut kita kembangkan, bahwa SN selama di Batam di tampung sementara oleh Pelaku SS (41) sebagai pengurusnya.

“Bisa dikatakan agennya langsung kita amankan juga di Mapolsek untuk diambil keterangannya,” kata Budi Hartono.

Kronologis kejadian berawal saat kedua pelaku inisial TT dan SS mengantarkan korban inisial SN (36) ke Pelabuhan Internasional Batam Center. Selanjutnya, dari keterangan Pelaku (TT), yang melakukan pengurusan di Batam ialah Pelaku (SS).

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Pelaku SS, yang berada di Perumahan Viola, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (Polsek KKP) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mendapati informasi adanya dugaan tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Opsnal Polsek KKP, pada hari Selasa, tanggal 02 Februari 2021, yang dipimpin oleh IPTU Muhammad Hazaquan,  mendatangi TKP dan mengamankan pelaku TT, beserta korban SN di Pelabuhan Internasional Batam Center. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan didapati tempat penampungan korban, di perumahan Viola, Kelurahan Tiban, Kecamatan Sekupang.

Setibanya di penampungan, pemilik rumah tersebut adalah pelaku SS sebagai pengurus selama korban di Batam. Selanjutnya, diduga pengurus beserta Calon PMI diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan, Sekupang, Kota Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terdapat barang bukti yang diamankan, berupa 1 (satu) unit mobil Honda Accord warna hitam BP 1095 DZ, 2 (dua) unit Handphone, 1(satu) buah buku paspor atas nama SN, 1(satu) buah buku pemeriksaan PCR Swab Klinik MediLab atas nama SN, 3 (tiga) lembar surat ICA atas nama SN, 5 (ima) lembar surat MOM atas nama SN, 1 (satu) Tiket kapal atas nam SN, 1 (satu) lembar KTP atas nama SS, 1(satu) lembar kartu ATM Bank BRI milik SS,” jelas AKP Budi Hartono.

Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, menambahkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017.

“Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan hukuman pidana penjara 10 Tahun,” tambah Betty Novia. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow