HUKRIMKARIMUNKEPRI

2 Pengedar Narkotika Ditangkap Tim Panther Sat Narkoba Polres Karimun dan Bea Cukai Karimun

×

2 Pengedar Narkotika Ditangkap Tim Panther Sat Narkoba Polres Karimun dan Bea Cukai Karimun

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, bersama Kepala Kantor Bea Cukai Karimun, Agung Marhaendra Putra, menyampaikan penangkapan 2 Pengedar Narkotika jenis Ganja Kering dengan berat kotor 461 gram. (Foto : Humas Polres Karimun)

Sijori Kepri, Karimun — 2 (dua) pengedar Narkotika jenis Ganja Kering dengan berat kotor 461 (empat ratus enam puluh satu) gram, berhasil ditangkap Tim Panther Sat Narkoba Polres Karimun bersama dengan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jumat, (18/12/2020).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Ganja ini terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020. Polres Karimun dan Bea Cukai berhasil mengamankan Pelaku berjumlah 2 (dua) orang berinisial SRT dan BL dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda.

“Kedua pelaku diamankan di TKP yang berbeda di wilayah Kecamatan Meral dan Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri,” kata AKBP Muhammad Adenan, didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Karimun, Agung Marhaendra Putra, Senin, (28/12/2020).

TKP yang pertama, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Ganja Kering yang dibungkus menggunakan lakban berwarna coklat, dengan berat kotor 461 (empat ratus enam puluh satu) gram.

“Selain mengamankan Ganja Kering, petugas juga menemukan 1 (satu) buah tabung sisa Narkotika jenis Ganja Kering dengan berat kotor 30 (tiga puluh) gram,” ujar Kapolres Karimun.

Sedangkan untuk TKP kedua, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket Narkoitka jenis Ganja Kering yang dibungkus menggunakan plastik putih bening, dengan berat kotor 13 (tiga belas) gram,” tambah Adenan.

Kronoligis pengungkapan, terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020, sekira pukul 05.00 WIB, Sat Narkoba Polres Karimun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berupa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Ganja Kering yang dilakban coklat dan 1 (satu) buah tabung sisa Narkotika jenis Ganja Kering diamankan 1 (satu) orang tersangka yang inisial SRT Alias GO, yang mana tersangka membawa Narkotika diduga jenis Ganja tersebut dari Pekanbaru menggunakan kapal RORO.

Selanjutnya Sat Narkoba Polres Karimun melakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui barang bukti Narkotika diduga jenis ganja tersebut miliknya untuk diserahkan kepada BL.

Kemudian dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Karimun, pada Pukul 08.00 WIB, pelaku diamankan. Selanjutnya Sat Narkoba Polres Karimun melakukan introgasi awal terhadap saudara Andri Alias Boncel (inisial A Alias BL), bahwa benar ada memesan Narkotika diduga jenis Ganja Kering tersebut dari SRT Alias GO.

“Untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1, Subsider Pasal 111 ayat 1 Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tutup AKBP Muhammad Adenan. (Wak Fik)

banner 200x200
Follow