HUKRIM

16 Kurir Narkotika Diciduk di Karimun

×

16 Kurir Narkotika Diciduk di Karimun

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, dan Kasatres Narkoba Polres Karimun, IPTU Elwin Kristanto, saat dikomfirmasi para Wartawan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Karimun — 16 (enam belas) kurir Narkotika jenis Sabu seberat 3.210.88 Gram, berhasil diciduk Tim Panther Satres Narkoba Polres Karimun, di tempat dan lokasi yang berbeda-beda, yakni 14 tersangka di wilayah Kecamatan Karimun dan 2 (dua) tersangka di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, penangkapan 16 tersangka ini dilakukan selama kurun waktu 1 (satu) bulan, dari 8 (delapan) Kasus yang berada di Wilayah Kecamatan Karimun dan Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“16 tersangka tersebut antara lain, By, Er, Rr, Md, As, Mh, Ag, Zi, As, Rr, Fr, Rl, Wk dan Cm. Mereka ditangkap di Kawasan Kecamatan Karimun. Sedangkan tersangka Hn dan Al ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri,” kata AKBP Muhammad Adenan, didampingi Kasatres Narkoba Polres Karimun, IPTU Elwin Kristanto, Jumat, (30/04/2021).

Dalam melakukan penangkapan, 16 kurir tersebut ditangkap Tim Panther Satres Narkoba Polres Karimun di lokasi yang berbeda-beda.

“Ada yang di rumah, di jalan, dan juga di lobi Hotel, dengan modus yang sering ditemukan di lapangan, Sabu ini dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau dan kuning, dan tersangka merupakan kurir yang diupah mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 Juta dari Bandar Malaysia,” ungkap Adenan.

Dari keterangan yang didapat, barang ini berasal dari Malaysia. Dan kemasannya masih sama seperti tangkapan sebelumnya.

“Para tersangka yang diamankan, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, jo pasal 112 ayat 2, dengan ancaman 10 hingga 20 tahun atau seumur hidup,” tutup AKBP Muhammad Adenan. (Wak Fik)

banner 200x200
Follow