HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Seorang Wanita Ditangkap di Rumah Jalan Akasia Tanjung Pinang

×

Seorang Wanita Ditangkap di Rumah Jalan Akasia Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Miliki Sabu, seorang Wanita Ditangkap di Rumah Jalan Akasia, Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Seorang wanita berinisial W, ditangkap aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, atas kasus tindak pidana Narkotika, di sebuah rumah Jalan Akasia, Kota Tanjung Pinang, Rabu, (09/05/2021), sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, saat ditangkap dam penggeledahan disaksikan RT setempat dan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna merah yang berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan di luar jendela yang pelaku buang, seperangkat alat hisap Sabu/bong di kamar, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna merah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Pinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Ronny Burungudju, Jumat, (25/06/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan lengkap dengan ciri-cirinya yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang berada di sebuah rumah Jalan Akasia, Kota Tanjung Pinang.

Menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 22.00 WIB, Satres Narkoba langsung masuk ke sebuah rumah Jalan Akasia, Kota Tanjung Pinang. Kemudian berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengakui bernama berinisial W.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 0858-0531-6658. (R Rich)

banner 200x200
Follow