KEPRILINGGA

Pansus DPRD Lingga Dalam Rangka Pembentukan Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif

×

Pansus DPRD Lingga Dalam Rangka Pembentukan Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRD Lingga Dalam Rangka Pembentukan Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif. (Foto : Ist)
Proses pemekaran Desa Persiapan di Kabupaten Lingga. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Lingga — Proses pemekaran Desa Persiapan di Kabupaten Lingga diawal tahun 2019. Usia Desa Persiapan sesuai dengan Permendagri No 1 tahun 2017, tentang penetapan Desa, selama 3 (tiga) tahun.

Progres pemekaran ini tinggal kurang dari 1 tahun. Namun, proses pemekaran ini sudah berlangsung pada tahapan persetujuan Ranperda bersama antara Bupati dan DPRD Lingga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Rapat dengar pendapat dan evaluasi lapangan telah dilakukan Pansus DPRD Lingga dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga melalui evaluasi Desa Persiapan.

Dari 11 Desa Persiapan di Kabupaten Lingga, tahap pertama diusulkan 7 (tujuh) Desa, selanjutnya Desa Persiapan akan diusulkan 4 (empat) Desa lagi.

Adapun 7 (tujuh) Desa Persiapan tersebut meliputi, Desa Persiapan Air Batu, Desa Persiapan Kebun Nyiur, Desa Persiapan Buyu, Desa Persiapan Cempaka, Desa Persiapan Bendahara, Desa Persiapan Berjung. Dan Desa Persiapan Senempek.

Sedangkan 4 (empat) Desa Persiapan yang diusulkan lagi, antara lain, Desa Persiapan Busung, Desa Persiapan Sebung, Desa Persiapan Kentar, dan Desa Persiapan Pasir Lulun.

Setelah persetujuan Ranperda antara Bupati dan DPRD Lingga, maka tahap selanjutnya Ranperda tersebut akan disampaikan ke Gubenur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi Ranperda.

Setelah nomor register didapat dari Gubenur, maka DPRD Lingga dapat mengesahkan Ranperda menjadi Perda.

Selanjutnya pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat menyampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Kemendagri menerbitkan Nomor Register kode wilayah untuk Desa Definitif. (Rid)

banner 200x200
Follow