TANJUNG PINANG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga kurir narkotika golongan Sabu seberat 65,782 kilogram, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Tiga terdakwa yang menerima hukuman mati adalah Teguh Maulana alias Rusman alias Dollard, Dadang Firdaus, dan Hendra Yudatama. Mereka ditangkap oleh anggota Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) di lokasi yang berbeda.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Siti Hajar Siregar menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjung Pinang.
Hakim juga menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ketiga terdakwa terbukti berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis Sabu.
Perbuatan mereka dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga terdakwa.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan berbagai peraturan pemerintah, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), serta undang-undang yang berlaku mengenai bahaya narkoba yang masih menjadi ancaman serius di Indonesia.
“Para terdakwa ini terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, Nihil,” ujar Majelis Hakim dalam persidangan.
Setelah mendengar putusan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum mereka, bersama dengan JPU, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. ***
(Nel)