BATAMHEADLINEHUKRIMPOLRI

Bawa Lari 1 Kg Sabu, Pria di Batam Ini Nekat Lompat ke Laut

×

Bawa Lari 1 Kg Sabu, Pria di Batam Ini Nekat Lompat ke Laut

Sebarkan artikel ini
Bawa Lari 1 Kg Sabu, Pria di Batam Ini Nekat Lompat ke Laut. (Foto : Ist)

BATAM – Seorang pria berinisial S alias C bin A berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri setelah mencoba melarikan diri dengan melompat ke laut dari Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Penangkapan ini terjadi pada Rabu (21/8/2024) sekira pukul 08.00 WIB dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1.013 gram (1 Kg, Red).

Dir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa tersangka S alias C bin A tertangkap di bawah dermaga setelah aksi dramatis melompat ke laut dalam upayanya melarikan diri. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua unit telepon genggam, KTP atas nama S, dan uang tunai sebesar Rp1.479.000. Penggeledahan lebih lanjut pada sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh S, disaksikan oleh dua saksi sipil, menemukan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1.013 gram yang disimpan dalam kantong plastik biru.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Anggoro Wicaksono, Selasa (27/8/2024).

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. “Kami bertekad untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tegasnya.

Anggoro juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

“Partisipasi aktif dari masyarakat merupakan kontribusi penting dalam upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, serta melindungi generasi penerus dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini meliputi satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 1.013 gram, satu unit sepeda motor, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp1.479.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini menetapkan hukuman berat bagi pelanggaran terkait narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp10 miliar.

“Tujuan dari pemberlakuan pasal-pasal ini adalah untuk memberikan hukuman yang berat guna menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika,” pungkas AKBP Anggoro Wicaksono. ***

(Rans)

banner 200x200
Follow