BATAMBREAKING NEWSHUKRIMPOLRI

Kronologis Kejadian Jambret di Perumahan Tunas II Orchard Park, Batam

×

Kronologis Kejadian Jambret di Perumahan Tunas II Orchard Park, Batam

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, bersama para pelaku Jambret di Perumahan Tunas II Orchard Park Batam. (Foto : Ist)

BATAM — Pada hari Rabu, 11 September 2024, sekira pukul 16.00 WIB, 2 (dua) pelaku jambret berinisial SO (23) dan RP (23) berkeliling menggunakan sepeda motor di kawasan Batam Center, mencari korban yang lengah. Saat melintas di Jalan PLN, mereka melihat seorang wanita yang sedang mengendarai motor sambil membawa tas di tangannya. Melihat situasi tersebut, kedua pelaku langsung memutuskan untuk mengikuti korban.

Setibanya di Perumahan Tunas II Orchard Park, kedua pelaku memepet korban dari sisi kanan. SO yang berperan sebagai penarik tas dengan paksa menjambret tas korban. Aksi itu membuat korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari motornya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal itu disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, pada Jumat (20/09/2024).

“Di dalam tas tersebut, terdapat uang tunai sebesar Rp300.000, dua buah handphone (Realme C53 dan Samsung A20S), serta dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK, ATM, dan kartu BPJS. Setelah berhasil menjambret, kedua pelaku melarikan diri. Tas korban yang berisi dokumen-dokumen penting kemudian dibuang ke dalam gorong-gorong di sekitar ruko simpang Polsek Lubuk Baja,” ungkap Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa dan Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang.

Setelah kejadian, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam waktu singkat, pelaku penadah, WO (19), yang membeli handphone curian, berhasil diamankan di daerah Batu Ampar, diikuti dengan penangkapan SO dan RP di Jodoh.

“Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Heribertus Ompusunggu. ***

banner 200x200
Follow