BATAMHUKRIMPOLRI

Polresta Barelang Musnahkan Narkoba Sitaan Mulai Juni Hingga Agustus 2024 dari 8 Tersangka

×

Polresta Barelang Musnahkan Narkoba Sitaan Mulai Juni Hingga Agustus 2024 dari 8 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, bersama Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, memperlihatkan Narkoba Sitaan yang akan dimusnahkan. (Foto : Ist)

BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, bersama Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolresta Barelang pada Kamis (03/10/2024). Dalam acara tersebut, narkotika jenis sabu seberat 4.748,7585 gram, 1.746 butir ekstasi, dan 5,44 gram ganja dimusnahkan.

Hadir dalam acara ini Ketua Pengadilan Negeri Batam Hendra Prawira, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Salomo, Ketua BNN Kota Batam Boy Febriandy, Kepala Badan POM Batam David Indra Pratama, serta tokoh agama dan masyarakat dari MUI, NU, dan FKUB Kota Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa pemusnahan ini terkait dengan 10 laporan polisi yang dilakukan dari bulan Juni hingga Agustus 2024, dengan total tersangka yang diamankan berjumlah 8 orang.

Kasus-kasus yang diungkap termasuk penangkapan di berbagai lokasi di Kota Batam, mulai dari Perumahan Livia Garden, Lapas Kelas 2A Barelang, hingga Pintu Masuk Kepri Mall. Barang bukti yang disita dalam kasus-kasus tersebut mencakup sabu, ekstasi, dan ganja.

Dalam acara pemusnahan ini, dilakukan uji sampel oleh BPOM Batam untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan narkotika jenis sabu. Dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang, total barang bukti sabu yang dimusnahkan dapat menyelamatkan 47.875 jiwa. Sementara itu, 1.746 butir ekstasi yang dimusnahkan diperkirakan menyelamatkan 17.460 jiwa.

Kapolresta Barelang menegaskan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Batam. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap praktik atau transaksi narkoba yang ditemukan di wilayahnya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum,” ujar Kapolresta Barelang. ***

banner 200x200
Follow