GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
KEPRITANJUNG PINANG

Arif Minta OPD Kepri “JANGAN MALU BERTANYA”

×

Arif Minta OPD Kepri “JANGAN MALU BERTANYA”

Sebarkan artikel ini
Sekda Kepri, TS. Arif Fadillah, saat membuka sosialisasi tentang tugas dan wewenang kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Pemerintah Provinsi Kepri serta BUMN/BUMD di Provinsi Kepri. (Foto : Humpro Kepri)

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Sekda Kepri, TS. Arif Fadillah, membuka sosialisasi tentang tugas dan wewenang kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Pemerintah Provinsi Kepri serta BUMN/BUMD di Provinsi Kepri, di Aula Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Senin, (06/11/2017).

Dalam kesempatan itu, Arif Fadillah, meminta kepada seluruh OPD dilingkungan Pemprov Kepri, agar tidak malu bertanya kepada Kejaksaan terkait pekerjaan yang perlu penjelasan masalah hukumnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Selalu berkoordinasi dan konsultasilah dengan teman-teman di kejaksaan. Apalagi banyak sekali iven-iven nasional yang diselenggarakan di sini. Teman-teman OPD agar jangan malu bertanya, berkonsultasi, tujuannya agar tidak salah langkah dalam ambil kebijakan,” ucap Arif.

BACA JUGA :  Prajurit dan PNS Lantamal IV Agar Hati-Hati dan Cerdas Gunakan Medsos

Arif, juga meminta agar para pegawai yang mengikuti kegiatan ini, mengikutinya dengan baik.

“Acara ini penting, maka ikuti dengan baik. Selanjutnya pesan saya Lakukan kegiatan kantor dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Arif.

BACA JUGA :  DPC AJOI Bintan Akan Meriahkan “PELANTIKAN AJOI KEPRI”

Sementara itu, Wakajati Kepri, Asri Agung Putra, dalam sambutannya mengatakan, bahwa tugas kejaksaan dibidang perdata sudah ada sejak tahun 1922, yakni berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Staats blad no.522 tahun 1922 dan lebih dimanfaatkan eksistensinya dengan UU no. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI.

“Tujuan utama peran jaksa dibidang perdata dan tata usaha negara adalah, menegakkan kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara,” kata Agung.

BACA JUGA :  Ketua Harian Masjid Agung Karimun “SENIN DILANTIK JADI SEKDA KEPRI”

Lebih rinci, kata Agung, fungsi kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya.

Acara ini diikuti oleh pegawai eselon dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. (SK-DY/Bsr)