– Provinsi Kepri dan Kabupaten Natuna Termasuk.
JAKARTA (SK) — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan indikasi praktik jual beli jabatan terjadi di 11 daerah. Namun, Ketua KASN, Sofian Effendi, tidak memerinci daerah-daerah tersebut.
Yang pasti, kata dia, pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu dengan menyelidiki dugaan jual beli jabatan tersebut. Tiga di antaranya diduga terjadi di Provinsi Jambi, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kabupaten Natuna.
“Di ketiga daerah itu terjadi pemberhentian dari jabatan terhadap sejumlah pejabat eselon II,” ujar Sofian di Jakarta, kemarin.
Selain itu, Sofian mengatakan KASN juga menemukan adanya penyimpangan pada mutasi jabatan. Hal itu terjadi di Kota Balikpapan.
“Kita juga sudah meminta pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi,” ujar dia.
Komisioner KASN, Nuraida Mokhsen, menambahkan, pihaknya saat ini masih menyelidiki seluruh indikasi penyimpangan itu. Jika terbukti ada pelanggaran pidana, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Untuk menyelidiki dugaan adanya jual beli jabatan itu, KASN meningkatkan sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sofian, sinergi itu penting dilakukan untuk membuktikan praktik penyimpangan mutasi jabatan di daerah.
“Meneliti jual beli itu, kami tidak punya instrumen seperti itu (penyadapan),” kata dia. (Jay/Mtvn/X-10)
(Sumber : MEDIAINDONESIA.COM)