GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Seluruh Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Dilanjutkan

×

Seluruh Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kepri membahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. (Foto : Va)

TANJUNGPINANG – Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan persetujuan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak, Senin, 20 Juli 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bahtiar. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, mewakili Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kepri terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Ririn Warsiti, mengatakan fraksinya mendukung penuh pembahasan lanjutan ranperda tersebut karena memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih baik.

“Pada prinsipnya Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya,” ujar Ririn.

Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah dilakukan secara optimal sehingga mampu mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif sekaligus memberikan nilai tambah terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Senada dengan itu, Juru Bicara Fraksi NasDem, Yusrizal, menilai ranperda tersebut menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih besar.

“Kami berharap pembahasan ranperda ini dapat dilanjutkan sehingga regulasi dan mekanisme pengelolaan barang milik daerah mampu memperkuat nilai ekonomi dari aset yang dimiliki pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Demokrat Nurani Indonesia, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, menyampaikan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara produktif agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, aset daerah merupakan instrumen penting yang perlu dikelola secara optimal sehingga mampu berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.

Dengan persetujuan seluruh fraksi, DPRD Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100