BINTAN β PT Mega Bakau Citra Wisata (MBCW) dan PT Bintan Pelabuhan Batu Licin (BPBL) meminta pemerintah menghentikan sementara proses pemeriksaan dan penerbitan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diajukan PT Askara Nusa Persada (ANP) untuk rencana pembangunan kawasan industri, pelabuhan, dan pariwisata di Batu Licin dan Wacopek, Kecamatan Bintan Timur.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat keberatan resmi bernomor 012/Eks/KP-DF/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang ditujukan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau, serta Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui tim kuasa hukumnya, MBCW dan BPBL menilai proses AMDAL yang diajukan PT Askara Nusa Persada belum layak dilanjutkan karena masih terdapat sengketa terkait penguasaan lahan di lokasi yang menjadi objek kegiatan.
Kuasa Hukum MBCW dan PT Bintan Pelabuhan Batu Licin, Dody Fernando SH MH, didampingi Iwan Kadly SH dan Ahmad Fidyani SH MH, menyatakan kliennya merupakan pemegang dokumen AMDAL yang sah atas kawasan Batu Licin dan Wacopek.
Mereka menjelaskan AMDAL PT Mega Bakau Citra Wisata telah memperoleh persetujuan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Kepulauan Riau melalui Surat Nomor B/120/680/DLHK/2020 tanggal 20 November 2020. Sementara PT Bintan Pelabuhan Batu Licin juga telah mengantongi persetujuan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan Nomor 136 Tahun 2022.
Dalam surat keberatan tersebut, MBCW menegaskan kepemilikan saham maupun aset perusahaan tidak pernah dialihkan, dijual, ataupun diakuisisi oleh pihak mana pun, termasuk kepada Arifin, Gu Jianguo maupun PT Askara Nusa Persada.
βDengan demikian tidak ada pihak lain selain PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Pelabuhan Batu Licin yang berhak mengajukan permohonan apa pun atas lokasi tersebut,β demikian salah satu poin dalam surat keberatan yang disampaikan kepada pemerintah.
Selain itu, MBCW juga meminta pemerintah menyatakan permohonan AMDAL PT Askara Nusa Persada tidak dapat diproses karena pemrakarsa dinilai belum memiliki dasar hukum penguasaan lahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Pihak perusahaan menilai seluruh proses pemeriksaan AMDAL sebaiknya ditunda sampai terdapat kepastian hukum atas status lahan yang menjadi objek kegiatan.
Tak hanya meminta penghentian sementara proses AMDAL, MBCW dan BPBL juga meminta pemerintah memberikan jawaban tertulis atas keberatan yang diajukan paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Mereka menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila proses AMDAL PT Askara Nusa Persada tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan keberatan yang telah disampaikan.
Hingga Kamis, 11 Juni 2026, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Askara Nusa Persada terkait keberatan yang diajukan PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Pelabuhan Batu Licin tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. ***














