GESER UNTUK BACA BERITA
LINGGA

PT TBJ Klaim Jetty Desa Bakong Digunakan Tanpa Persetujuan

×

PT TBJ Klaim Jetty Desa Bakong Digunakan Tanpa Persetujuan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PT Telaga Bintan Jaya (PT TBJ), Dody Fernando SH MH didampingi Iwan Kadly SH dan Ahmad Fidyani SH MH. (Foto : Ist)

LINGGA – PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) mengklaim fasilitas jetty yang berada di Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, digunakan tanpa persetujuan dari perusahaan sebagai pemilik aset tersebut.

Klaim itu menjadi salah satu dasar yang disampaikan PT TBJ dalam laporan resmi yang diajukan ke Polres Lingga pada 9 Juni 2026. Perusahaan menilai penggunaan fasilitas tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang memiliki hak atas lahan dan jetty di lokasi tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kuasa Hukum PT TBJ, Dody Fernando SH MH, mengatakan kliennya memiliki dasar kepemilikan yang jelas terhadap lahan dan fasilitas jetty yang berada di Desa Bakong. Karena itu, setiap penggunaan aset tersebut seharusnya mendapat persetujuan dari pemilik yang sah.

β€œKlien kami memiliki dasar kepemilikan yang jelas. Karena itu kami meminta agar tidak ada pihak yang menggunakan aset tersebut tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan dari pemilik yang sah. Jika terdapat perbedaan pendapat atau sengketa, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang benar,” tegas Dody, didampingi Iwan Kadly SH dan Ahmad Fidyani SH MH.

Menurutnya, dugaan penggunaan jetty tanpa persetujuan tersebut menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. PT TBJ berharap seluruh informasi yang disampaikan dapat diverifikasi secara objektif melalui proses penyelidikan.

Dody menjelaskan laporan tersebut disusun berdasarkan sejumlah dokumen, fakta lapangan, dan hasil pemantauan yang dilakukan pihak perusahaan. Karena itu, pihaknya meminta aparat melakukan pengecekan langsung agar kondisi di lapangan dapat diketahui secara jelas.

Selain mempersoalkan dugaan penggunaan jetty tanpa izin, PT TBJ juga meminta aparat menelusuri aktivitas loading bijih bauksit yang menurut perusahaan masih berlangsung di kawasan tersebut.

β€œKami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Lingga, segera turun ke lokasi jetty di Desa Bakong untuk melihat langsung fakta yang terjadi di lapangan. Jika memang masih terdapat aktivitas loading yang kami laporkan, maka hal tersebut perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dody.

PT TBJ menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan verifikasi fakta kepada aparat penegak hukum. Perusahaan juga berharap penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

β€œKami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk melakukan verifikasi. Namun kami berharap ada langkah cepat agar seluruh fakta di lapangan dapat segera diketahui dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi klien kami,” katanya.

Meski telah menyampaikan laporan, PT TBJ menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati hak semua pihak untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis, 11 Juni 2026, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak CV Samudera Energi Prima maupun PT Hermina Jaya terkait klaim dan laporan yang disampaikan PT Telaga Bintan Jaya. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100