GESER UNTUK BACA BERITA
BINTAN

MBCW Tegaskan Saham dan Aset Perusahaan Tak Pernah Dialihkan

×

MBCW Tegaskan Saham dan Aset Perusahaan Tak Pernah Dialihkan

Sebarkan artikel ini
MBCW Tegaskan Saham dan Aset Perusahaan Tak Pernah Dialihkan
Kuasa Hukum PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Pelabuhan Batu Licin, Dody Fernando SH MH, didampingi Iwan Kadly SH dan Ahmad Fidyani SH MH. (Foto : Ist)

BINTAN – PT Mega Bakau Citra Wisata (MBCW) menegaskan bahwa saham maupun aset perusahaan tidak pernah dialihkan, dijual, atau diakuisisi oleh pihak lain. Penegasan itu menjadi salah satu poin penting dalam surat keberatan yang diajukan terkait proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) PT Askara Nusa Persada (ANP).

Surat keberatan bernomor 012/Eks/KP-DF/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau, serta Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Melalui tim kuasa hukumnya, MBCW menyatakan kepemilikan perusahaan tetap berada pada pihak yang sah dan tidak pernah berpindah kepada pihak mana pun, termasuk kepada Arifin, Gu Jianguo maupun PT Askara Nusa Persada.

Kuasa Hukum MBCW dan PT Bintan Pelabuhan Batu Licin (BPBL), Dody Fernando SH MH, didampingi Iwan Kadly SH dan Ahmad Fidyani SH MH, menjelaskan penegasan tersebut menjadi bagian dari dasar keberatan yang diajukan kepada pemerintah.

Dalam surat keberatan itu, MBCW juga menyinggung adanya perjanjian pengambilalihan aset milik almarhum Sukardi antara ahli waris yang diwakili Quek Chin dengan Gu Jianguo pada Oktober 2024. Namun menurut perusahaan, perjanjian tersebut tidak pernah tuntas dan telah gugur demi hukum sejak 25 Juli 2025 akibat dugaan wanprestasi yang dilakukan pihak kedua.

Karena itu, MBCW berpendapat tidak ada dasar yang dapat dijadikan acuan untuk menyatakan saham maupun aset perusahaan telah berpindah kepada pihak lain.

β€œDengan demikian tidak ada pihak lain selain PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Pelabuhan Batu Licin yang berhak mengajukan permohonan apa pun atas lokasi tersebut,” demikian salah satu poin dalam surat keberatan yang diajukan perusahaan.

MBCW menegaskan posisi tersebut berkaitan langsung dengan status kawasan Batu Licin dan Wacopek yang saat ini menjadi lokasi rencana pembangunan kawasan industri, pelabuhan, dan pariwisata yang diajukan PT Askara Nusa Persada.

Selain mempertegas status kepemilikan saham dan aset, perusahaan juga meminta pemerintah menghentikan sementara proses pemeriksaan dan penerbitan dokumen AMDAL PT Askara Nusa Persada sampai terdapat kepastian hukum terkait status lahan yang menjadi objek kegiatan.

MBCW dan BPBL bahkan menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila proses AMDAL tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan keberatan yang telah disampaikan.

Hingga Kamis, 11 Juni 2026, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Askara Nusa Persada terkait keberatan yang diajukan PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Pelabuhan Batu Licin. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100