ANAMBAS – Kepolisian Kepulauan Anambas mengamankan SN (23), seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua gadis kembar yang masih berstatus pelajar. Kejadian ini berlangsung di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, sejak Maret hingga Oktober 2024.
SN (23) merupakan warga Dusun I, RT 004 RW 001, Kelurahan Sabunten, Kabupaten Sumenep, ditangkap oleh polisi setelah ibu korban melapor. Kedua korban kini diketahui tengah hamil 25 minggu dan 24 minggu.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, mengatakan, kasus ini mulai terungkap ketika Kepala Sekolah dan Guru BK mencurigai adanya perubahan fisik pada kedua gadis kembar tersebut. Ketika orang tua korban bertanya langsung kepada kedua anaknya, mereka mengungkapkan bahwa pelaku SN telah melakukan tindakan bejat ini kepada mereka selama beberapa bulan terakhir, sejak Maret hingga Oktober 2024.
Yang lebih mengejutkan, pelaku adalah rekan kerja ayah tiri korban dan sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga. Ia tinggal di rumah korban, dan sering memanfaatkan situasi ketika rumah sedang sepi untuk melancarkan aksinya.
“Akibat perbuatan pelaku, kedua korban kini sedang mengandung, dengan salah satu dari mereka hamil 25 minggu dan yang lain 24 minggu. Kondisi ini membuat pihak sekolah semakin khawatir, yang kemudian menghubungi orang tua korban, yang akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi,” ungkap Kasat.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi segera bertindak. SN berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jemaja saat sedang memasang perangkap ikan di perairan Desa Impol, Kecamatan Jemaja Barat.
“Pelaku SN kini ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kasat.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Anambas, terutama bagi keluarga korban dan lingkungan sekolah tempat kedua korban menuntut ilmu. Proses hukum akan terus berjalan guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. ***














