ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (Pemkab Anambas) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut diungkapkan Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, saat menyampaikan sambutan dalam Sidang Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Aneng, koordinasi dengan berbagai instansi dilakukan agar Raperda yang disusun memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Aneng.
Ia menjelaskan, keterlibatan ketiga instansi tersebut bertujuan menyempurnakan substansi Raperda sehingga proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai standar tata kelola pemerintahan yang baik.
Aneng menilai sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, lembaga pengawasan, dan pemerintah provinsi menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 nantinya memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus memenuhi seluruh aspek administrasi, akuntabilitas, dan kepatuhan. ***
















