Mendapati alat kontrasepsi di kamar anak gadisnya, orang tua Kenanga langsung mengintrogasi anaknya. Hingga Kenanga, akhirnya mengakui telah melakukan hubungan badan, layaknya suami-istri dengan sang pacarnya RE.
Tanpa berpikir panjang, orangtua korban mendatangi Polresta Tanjung Pinang dan membuat laporan polisi.
Dari laporan itu, Unita PPA Polresta Tanjung Pinang mengejar dan meringkus pelaku RE, di jalan Ahmad Yani, Tanjung Pinang, tepatnya di depan Polresta Tanjung Pinang, Kamis, 12 Mei 2022, sekira pukul 23.00 WIB.
Dari pengakuan pelaku RE, dia telah melakukan persetubuhan dan bersedia bertanggungjawab.
“Kini pelaku RE telah diamankan Polresta Tanjung Pinang, guna kepentingan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjung Pinang,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap. (Wak Dar)








