GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Kapolres Karimun Sebut Dana Hibah Tak Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

×

Kapolres Karimun Sebut Dana Hibah Tak Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun Sebut Dana Hibah Tak Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUNKapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menegaskan bahwa dana hibah sebesar Rp4,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penegasan itu disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan dan perhatian publik terkait dana hibah yang diterima Polres Karimun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut AKBP Yunita Stevani, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi peningkatan sarana, prasarana, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan melalui mekanisme resmi.

“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Yunita.

Ia memastikan seluruh penggunaan anggaran nantinya akan mengacu pada dokumen perencanaan, perjanjian hibah, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Yunita juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati berbagai tanggapan masyarakat terkait dana hibah tersebut sebagai bentuk pengawasan sosial.

“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, Kapolres Karimun menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap rekomendasi dari lembaga pengawas.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa Polres Karimun tidak berada pada posisi menetapkan kebijakan pemberian hibah.

“Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelas Yunita.

Ia memastikan proses hibah telah melewati berbagai tahapan administrasi mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian.

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan hibah disebut dilakukan secara berlapis oleh internal Polri, Inspektorat, hingga lembaga pemeriksa negara.

Menjawab pertanyaan terkait kebutuhan anggaran tambahan, Yunita menjelaskan bahwa anggaran dari Mabes Polri memang sudah tersedia. Namun kebutuhan pelayanan di daerah memerlukan dukungan tambahan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.

Kapolres Karimun juga memastikan bahwa hingga saat ini dana hibah Rp4,4 miliar tersebut belum digunakan karena proses kegiatan masih berada pada tahap lelang.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutup Yunita. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100