GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

AKBP Yunita Hormati Sorotan Publik soal Hibah Rp4,4 Miliar

×

AKBP Yunita Hormati Sorotan Publik soal Hibah Rp4,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
AKBP Yunita Hormati Sorotan Publik soal Hibah Rp4,4 Miliar
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUN – Sorotan publik terhadap dana hibah Rp4,4 miliar untuk Polres Karimun mendapat respons langsung dari Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani. Ia menegaskan bahwa perhatian masyarakat tersebut dipandang sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan sosial.

AKBP Yunita Stevani mengatakan pihaknya menghormati setiap tanggapan yang berkembang terkait dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Karimun tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yunita.

Penjelasan itu disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan terkait hibah Rp4,4 miliar yang diterima Polres Karimun.

Yunita menegaskan bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun di luar tugas kepolisian.

Menurutnya, bantuan hibah itu diperuntukkan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan melalui mekanisme resmi.

“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga memastikan penggunaan anggaran nantinya akan mengacu pada dokumen perencanaan, perjanjian hibah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, Yunita mengatakan pihaknya menghormati setiap rekomendasi dari lembaga pengawas.

Namun ia menegaskan bahwa Polres Karimun bukan pihak yang menetapkan kebijakan pemberian hibah.

“Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” tegas Yunita.

Kapolres Karimun juga memastikan proses hibah telah melalui tahapan administrasi mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian.

Pengawasan terhadap pelaksanaannya disebut dilakukan secara berlapis oleh internal Polri, Inspektorat, hingga lembaga pemeriksa negara.

Menjawab pertanyaan mengenai kebutuhan tambahan anggaran, Yunita menjelaskan bahwa anggaran dari Mabes Polri memang sudah tersedia. Namun kebutuhan pelayanan di daerah membutuhkan dukungan tambahan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.

Ia juga memastikan hingga saat ini dana hibah Rp4,4 miliar tersebut belum digunakan karena kegiatan masih berada pada tahap proses lelang.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutup Yunita. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100