“Sementara buruh inginnya naik jadi Rp 4.265.339 sesuai PP 78/2015,” kata dia.
Untuk itu, keputusan yang diambil oleh Pemko Batam dinilai mengakomodir kedua pihak, namun lagi-lagi semua keputusan ada di tingkat Provinsi. Ia berharap, apa yang diusulkan bisa diterima dan tidak memberatkan semua pihak.
“Kalau disetujui, UMK Batam 2021 naik jadi Rp 4.150.930,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan dan dalam tahap pembahasan di tingkat Provinsi. Ia mengaku, Pemko Batam sebatas mengusulkan dan semua ditetapkan di tingkat Provinsi.
“Dua hari terakhir ini belum sampai membahas upah. Seluruh rekomendasi sudah masuk, hanya dua kota yang berbeda dengan yang lain. Kita berharap dewan pengupahan selesai hari ini, karena penetapan UMK paling akhir 20 November nanti dengan SK Gubernur,” kata Rudi Sakyakirti. (Wak Dar)








