GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMKEPRIPOLRI

BREAKING NEWS: Tega Bunuh PS karena Tak Bisa Bayar, Pelaku Tikam Korban 19 Kali di Kamar Hotel Sagulung Batam

×

BREAKING NEWS: Tega Bunuh PS karena Tak Bisa Bayar, Pelaku Tikam Korban 19 Kali di Kamar Hotel Sagulung Batam

Sebarkan artikel ini
BREAKING NEWS: Tega Bunuh PS karena Tak Bisa Bayar, Pelaku Tikam Korban 19 Kali di Kamar Hotel Sagulung Batam
Pelaku pembunuhan di kamar 201 S Kostel Hotel, Sagulung, Batam sedang melakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana. (Foto : Ist)

Polresta Barelang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana

BATAM โ€“ Polresta Barelang menggelar konferensi pers dan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di kamar 201 S Kostel Hotel, Sagulung, Batam, pada Senin dini hari, 2 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung Kamis (31/7/2025), dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Peristiwa bermula saat tersangka berinisial MI alias I memesan jasa kencan daring dari seorang perempuan berinisial VLA (alm) dengan tarif Rp350.000. Setelah berhubungan intim, tersangka ternyata tidak memiliki uang untuk membayar.

โ€œDalam kondisi itu, pelaku justru mengeluarkan pisau dan menikam korban dari belakang sebanyak tiga kali,โ€ ujar Kombes Zaenal.

Korban sempat melawan dan berteriak meminta pertolongan, namun pelaku terus menyerang hingga total 19 luka tusukan mengenai tubuh korban, termasuk di bagian leher, dada, dan punggung.

Korban yang berusaha menyelamatkan diri ditemukan saksi dalam kondisi kritis di lorong hotel dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Pihak rumah sakit yang menerima korban bersimbah darah segera menginformasikan ke kepolisian. Tim Piket Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris bersama tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak pidana pembunuhan tersebut.

Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Syah Putra, jaksa penuntut umum Muhammad Arfian, dan kuasa hukum tersangka Dian P.G. Simamora. Kolaborasi antara Polsek Sagulung dan Kejari Batam menjadi bagian dari penanganan perkara secara menyeluruh.

Kapolresta Zaenal menegaskan bahwa peristiwa ini tergolong pembunuhan berencana yang sangat keji.

โ€œKami pastikan proses hukum akan dilakukan profesional dan tuntas. Ini tindak pidana berat dengan unsur perencanaan,โ€ tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Di akhir konferensi, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor bila menemukan hal-hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan.

โ€œSilakan hubungi Call Center Polri di 110 atau melalui aplikasi Polisi Super Apps yang bisa diunduh di Google Play dan App Store,โ€ tutupnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100