Tak Mampu Bayar Usai Kencan, Pelaku Tikam Korban Hingga 19 Kali
BATAM – Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang perempuan pekerja seks (PS) yang terjadi di sebuah kamar hotel kawasan Sagulung, Batam, akhirnya direkonstruksi. Fakta-fakta mengejutkan pun terungkap dalam konferensi pers dan rekonstruksi yang digelar Polresta Barelang, Kamis (31/7/2025).
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 03.30 WIB di kamar 201 S Kostel Hotel, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung. Tersangka berinisial MI alias I nekat menghabisi nyawa korban, VLA (alm), hanya karena tak mampu membayar jasa kencan sebesar Rp350.000.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., mengungkap bahwa pelaku memesan korban melalui aplikasi kencan daring.
Setelah melakukan hubungan intim, pelaku tak bisa membayar dan malah mengambil pisau dari tasnya.
“Pelaku langsung menusuk korban dari belakang sebanyak tiga kali. Korban sempat melawan dan berteriak, namun pelaku terus menyerang secara membabi buta,” ungkap Zaenal dalam konferensi pers.
Total 19 luka tusukan ditemukan di tubuh korban, mulai dari punggung, dada, hingga leher. Korban sempat berusaha kabur dan ditemukan saksi dalam kondisi bersimbah darah di lorong hotel. Ia akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Setelah menerima laporan dari rumah sakit, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah barang bukti diamankan.
Rekonstruksi kasus ini turut dihadiri Kapolsek Sagulung, IPTU Husnul Afkar, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Anwar Aris, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Budi Santosa, Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Syah Putra, jaksa penuntut umum Muhammad Arfian, serta kuasa hukum tersangka Dian P.G. Simamora.
Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini murni pembunuhan berencana.
“Tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun,” tegas Kombes Zaenal.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Budi Santosa mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan.
“Hubungi Call Center Polri di 110 atau gunakan aplikasi Polisi Super Apps yang tersedia di Play Store dan App Store,” ujarnya. ***
















