BATAM – Operasi penertiban yang digelar Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri berujung pada sanksi denda bagi 20 pengamen dan anak punk yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. Para pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam dan dijatuhi denda sebesar Rp25.000.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa kegiatan penindakan ini merupakan langkah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keteraturan masyarakat di Kota Batam.
Penertiban dipimpin oleh IPDA Firman Syah bersama sejumlah perwira lainnya serta didukung 25 personel Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri.
Penindakan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) di beberapa titik keramaian, yakni Simpang Kepri Mall, Simpang Panbil Mall, Jodoh Center, dan Taras.
Sebanyak 20 orang diamankan dan dibawa ke Kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri untuk proses pemberkasan sebelum disidangkan.
Dalam persidangan, hakim menyatakan para pelanggar terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial dan menjatuhkan denda sebesar Rp25.000.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif sebagai bagian dari komitmen Polri menciptakan kamtibmas yang tertib. ***









