GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMPOLRI

Tindak 20 Pengamen dan Anak Punk, Polda Kepri Gelar Sidang Tipiring

×

Tindak 20 Pengamen dan Anak Punk, Polda Kepri Gelar Sidang Tipiring

Sebarkan artikel ini
Tindak 20 Pengamen dan Anak Punk, Polda Kepri Gelar Sidang Tipiring
Tindak 20 Pengamen dan Anak Punk, Polda Kepri Gelar Sidang Tipiring. (Foto : Ist)

BATAM – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menindak 20 pengamen dan anak punk yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. Seluruhnya telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (21/11/2025).

Informasi tersebut disampaikan Dir Samapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, yang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di Kota Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kegiatan lapangan dipimpin IPDA Firman Syah selaku Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, didampingi IPDA Arion Mardensi, IPDA Hambali Ikhsan, IPDA Sudirman, IPDA Nadri Hiswandi, IPDA Dede Hermawan, serta 25 personel Subditgasum lainnya.

Penertiban dilakukan pada Kamis (20/11/2025) pukul 17.00–20.00 WIB di sejumlah titik keramaian, antara lain Simpang Kepri Mall, Simpang Panbil Mall, Jodoh Center, dan kawasan Taras. Dari operasi tersebut, diamankan 20 orang pengamen dan anak punk, yang selanjutnya dibawa ke Kantor Subditgasum untuk menjalani proses pemberkasan sebelum diajukan ke persidangan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, majelis hakim menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial.

Hakim menjatuhkan putusan denda sebesar Rp25.000 kepada masing-masing pelanggar.

Seluruh proses penindakan dan persidangan berlangsung lancar dan kondusif. Polda Kepri menyebut operasi ini akan terus dilakukan untuk memastikan ruang publik tetap aman dan tertib.

“Penindakan ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga keteraturan di wilayah Kota Batam,” tutup Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100