BATAM – Penemuan jasad seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) yang terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, bermula dari kecurigaan warga terhadap gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di lokasi tersebut.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan warga kepada pihak kepolisian pada Selasa, 12 Mei 2026, hingga akhirnya dilakukan pengecekan dan penggalian di area belakang rumah kontrakan tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa dari hasil penggalian, petugas menemukan jasad korban yang sudah terkubur di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43).
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengungkapkan tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, tersangka kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar barang-barang milik korban guna menghilangkan jejak.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri keluar daerah. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. ***














