BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) yang ditemukan meninggal dunia dan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Kasus tersebut diungkap setelah warga menemukan gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di belakang rumah kontrakan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengecekan.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43).
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, tersangka kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri keluar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. ***














