GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMPOLRI

Pembunuhan di Lingga, Barang Milik Korban Dibakar Pelaku untuk Hilangkan Jejak

×

Pembunuhan di Lingga, Barang Milik Korban Dibakar Pelaku untuk Hilangkan Jejak

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan di Lingga, Barang Milik Korban Dibakar Pelaku untuk Hilangkan Jejak
Pembunuhan di Lingga, Barang Milik Korban Dibakar Pelaku untuk Hilangkan Jejak. (Foto : Polda Kepri)

BATAM – Pelaku pembunuhan perempuan berinisial SA alias DA (19) di Kabupaten Lingga diduga sempat membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak usai melakukan aksinya.

Kasus tersebut diungkap Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga setelah jasad korban ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, pada Selasa, 12 Mei 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di belakang rumah kontrakan tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan pengecekan dan penggalian hingga akhirnya menemukan jasad korban.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43).

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, tersangka kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan sebelum membakar sejumlah barang milik korban guna menghilangkan jejak kejahatan.

Polisi menduga aksi pembakaran barang tersebut dilakukan agar keberadaan korban tidak mudah diketahui dan untuk mengaburkan penyelidikan.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelas Dir Reskrimum Polda Kepri.

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri keluar daerah sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.

Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100